Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga meminjam uang ratusan juta pada Fian warga Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba, SR oknum alumni IPDN berinisial SR bakal digugat ke Pengadilan Negeri Bima.
Fian saat didampingi oleh Kuasa Hukumnya bercerita, pada tanggal 22 Mei 2023, saat itu temannya Fian datang meminjam uang Rp. 5 juta, katanya uang itu mau dipinjam sama SR. Karena SR merupakan seorang ASN dan juga alumni IPDN serta seorang ajudan kepala daerah saat itu, uang itupun di kasih ke temannya itu untuk dikasih ke SR.
Sebulan kemudian, Fian menghubungi SR untuk menanyakan uang pinjaman tesebut. Beberapa hari kemudian, SR pun datang. Fian mengira ia datang mau bayar utang itu, namun SR datang saat itu malah meminta pinjam uang Rp. 5 juta. Sehingga total pinjaman SR sebesar Rp. 10 juta.
Pada tanggal 17 Juni 2023 ia datang pinjam lagi Rp. 10 juta dan diserahkan langsung ke SR. Kemudian tanggal 11 Juli ia datang lagi untuk meminjam uang Rp. 10 juta lagi.
Pada tanggal 22 Juli ia datang meminjam lagi uang Rp. 20 juta dan tanggal 26 Juli Rp. 20 juta. Ia berjanji akan mengembalikan semua pinjaman itu dalam waktu dekat.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, SR pinjam lagi Rp. 15 juta, kemudian tanggal 27 Oktober ia pinjam lagi Rp. 30 juta, ia berjanji akan mengembalikan sebulan lagi.
Kemudian pada tanggal 7 Nopember ia datang pinjam lagi Rp. 50 juta, dia berjanji lagi akan membayar tanggal 7 Desember 2023.
Pada tanggal 1 Desember 2024, ia datang mau pinjam lagi Rp. 20 juta, namun permintaan SR ia menolak, karena utang sudah banyak dan tidak ada jaminan. Akhirnya SR pulang ke rumahnya mengambil sertifikat tanah sebagai jaminan. Sehingga ia diberi lagi pinjaman Rp. 20 juta. Ia pun berjanji lagi akan mengembalikan uang itu pada tanggal 1 Januari 2024.
Terkahir sebelum pemilihan anggota Legislatif, SR meminta lagi pinjaman Rp. 24 juta dan berjanji akan mengembalikan uang itu dua pekan lagi. Namun hingga sekarang, SR tidak punya niat baik untuk mengembalikan uang itu.
“Total utang SR hingga sekarang sebanyak Rp. 209 juta,” Ungkapnya, Minggu (28/4).
Sementara itu M. Sauqi kuasa hukumnya Fian menegaskan, jika dalam waktu dekat SR tidak punya niat baik mengembalikan uang itu, maka persoalan ini akan digugat ke Pengadilan Negeri Bima atas dugaan Wanprestasi.
“Kami juga sudah somasi secara lisan maupun tertulis, namun tidak ada jawaban dari SR, bukti-bukti pun sudah kami siapkan, namun kami masih menunggu niat baik SR” Ujarnya
Sementara itu SR yang dihubungi oleh awak media untuk meminta klarifikasi terkait persoalan itu, tidak memberikan jawaban saat ditelepon melalui Whatsapp, SR tidak membalas Whatsapp dan mengangkat telepon.
#S1