Kota Bima, Solusinewsntb- Perjanjian kerjasama antara Dinas PUPR Kota Bima dengan PDAM Tirta Dharma mengenai pelaksanaan kegiatan Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) Kota Bima tahun 2021, telah berakhir pada bulan Mei 2024.
Dengan berakhirnya kerjasama ini, pengelolaan aset air bersih yang sebelumnya dikelola oleh PDAM, kini kembali ke tangan Pemerintah Kota Bima.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Syahwan mengungkapkan, dalam perjanjian tersebut, banyak kewajiban pihak PDAM yang tidak dilaksanakan, termasuk dalam mengurus pompa air Jatiwangi.
“Contohnya seperti pihak PUPR justru yang selalu mengisi pulsa token listrik hampir sebesar Rp 70 juta sejak November 2023 hingga sekarang, sementara PDAM terus menagih iuran kepada masyarakat di Jatiwangi, Ule, dan Melayu,” ungkapnya, Rabu 26 Juni 2024.
Terhadap persoalan tersebut sambung Syahwan, pihak PUPR sudah bersurat untuk wilayah tersebut dan terus mengisi token listrik, namun tidak pernah menyuruh pegawai untuk menagih iuran.
“Jika PDAM menagih, semestinya mereka juga harus mengisi pulsanya,” tegas Syahwan.
Syahwan juga menyampaikan bahwa pihaknya saat mendampingi Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Provinsi NTB untuk mengecek semua aset yang dibangun oleh pihak balai dan sudah diserahkan ke Kota Bima. Aset tersebut kemudian diserahkan pengelolaannya ke PDAM, karena pada saat itu Kota Bima belum memiliki pihak yang mengelola.
“Dengan berakhirnya masa kontrak, kami meminta agar PDAM mengembalikan semua aset pengelolaan ke Pemerintah Kota Bima, termasuk SPAM Dodu dan SPAM Lelamase, karena SPAM Lelamase tidak berfungsi dengan baik,” jelas Syahwan.
Seharusnya kata dia, dengan berfungsinya SPAM Lelamase, banyak daerah di wilayah Kota Bima, terutama di bagian barat, bisa teratasi masalah kekeringannya.
Kini, dengan pengembalian aset tersebut, Pemerintah Kota Bima berharap dapat mengelola dan memanfaatkan fasilitas tersebut dengan lebih baik untuk mengatasi masalah air bersih di kota ini.
#S1