Tega Rudapaksa Anak Tiri, Pria ini Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga tega menyetujui anak tiri secara paksa, seorang pria berinisial S (49) warga Kota Bima harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Bima Kota.

Ilustrasi

S mulai memaksa anak tirinya untuk melayani nafsu bejatnya itu dari korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga selesai tamat SMA. Selain diperlakukan tidak senonoh, korban juga selalu mendapat ancaman dari pelaku jika menceritakan prilakunya itu.

Bacaan Lainnya

Karena sudah tidak tahan lagi untuk melayani kemauan pelaku, korban pun memberanikan diri membuka mulut dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bima Kota pada bulan Juni kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Punguan Hutahean mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani unit PPA, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak.

“Terduga pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara,” Ujarnya, Selasa (6/8).

Selain itu kata Kasat, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota juga menangani 7 kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan para pelakunya pun sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Rutan Polres Bima Kota.

Kasat meminta pada para orang tua, agar selalu menjaga dan memperhatikan tempat bermain anaknya, terutama saat bepergian, untuk selalu membawa anaknya.

Jika anak sudah memiliki HP, sempatkan waktu untuk selalu memeriksa HP anak, agar mereka tidak terpengaruh dengan dinamika media sosial dan menjadi korban pengenalan lewat media sosial.

“Pesan saya buat Ibu-ibu, jangan pernah meninggalkan anak dengan bapak tirinya di rumah atau nitip pada orang lain jika mau bepergian, bawa saja anaknya, itu akan jauh lebih aman,” Himbaunya.

#S1

 

 

Pos terkait