Rumah Biliar Karara Tidak Pernah Urus Izin Usaha di DPMPTSP

Kota Bima, Solusinewsntb.- Selama membuka usaha Rumah Biliar Karara, pemilik usaha hingga sekarang tidak mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima.

Salah satu Kabid DPMPTSP mengaku bahwa pemilik usaha Rumah Biliar Karara sampai sekarang belum mengantongi izin, mereka menjalani usaha darin awal hingga sekarang secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Karena di sorot banyak pihak di media sosial, mereka baru mau membuat izin, kemarin ada yang datang ambil formulir untuk pengajuan Izin.

“Mungkin karena banyak yang protes, makanya mereka datang ambil formulir pengajuan izin kemarin,” Ujar Kabid yang enggan disebutkan namanya.

Kadis DPMPTSP H. Lalu Sukarsana berkesan menghindar untuk memberikan pernyataan, karena setiap dikonfirmasi terkait izin itu, Kadis tidak memberikan jawaban yang pasti dan berkesan tidak peduli.

Sementara itu Lurah Monggonao H. Budi Ansari membenarkan bahwa pemilik usaha rumah biliar karara hingga sekarang belum pernah mengurus izin usaha di Kantor Lurah. Mereka hanya memberitahu tempat usaha mereka saja.

“Mereka tidak pernah mengurus izin usaha,hanya memberitahu di sana ada tempat usaha,” Jelasnya

#S1

 

Pos terkait