Kota Bima,Solusinewsntb.- Belakangan ini rumah, Karara Biliar menjadi sorotan baik media online maupun media sosial. Sorotan itu terkait dugaan tidak memiliki izin dalam menjalankan usaha jasa penyewaan meja biliar.
Manu berbagai isu tersebut dibantah Manager Karara Biliar Febrianto Niko S. Dia mengatakan, usaha yang dinaunginya saat ini legal adanya. Dengan bukti kepemilikian Nomor Induk Usaha (NIB) nomor 3110220004673.
“Untuk izin sudah dibuat sejak tahun lalu dan dicetak 4 Juni 2024,” ujarnya, Minggu (11/8).
Diungkapkannya, tidak hanya NIB yang dimiliki, surat rekomendasi ijin usaha caffe dan penyewaan biliar dari Dinas Pariwisata Kota Bima dengan nomor 500.12.3/371/Dispar/XI/2023 juga dikantongi. Bahkan surat tersebut sudah dibuat sejak November 2023 lalu.
Dia juga menjelaskan, rekomendasi Dispar ini bisa diberikan, apabila persyaratan mulai dari NIB hingga keterangan usaha dari kelurahan di kantongi. Sehingga sudah pasti surat dari Kelurahan Monggonao lebih dulu dibuat dengan nomor 115/SKU/X/2023.
“Sebelum usaha ini berjalan, saya sudah terlebih dahulu mengurus izin atas nama saya,” akuinya.
Menyinggung soal keterangan usaha mikro pada NIB? Dia menjelaskan, skala usaha tersebut memang masuk dalam risiko rendah dan mikro. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha dengan nilai dibawah Rp 2 miliar masuk mikro.
“Kalau ketentuan mikro itu sudah ada dalam OSS. Bukan saya yang mengatur klasifikasi usaha,” katanya.
#S1