Memenuhi Unsur Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan 2 Orang ASN Pemkot Bima ke BKN

Kota Bima, Solusinewsntb.- Laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Bima, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa kampanye Pilkada Kota Bima, kini telah menindaklanjutinya dengan dikeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh BKN.

Laporan pertama dilayangkan masyarakat terhadap ASN di Dinas Sosial Kota Bima inisial SNA dan laporan kedua terhadap MS pejabat di Dinas PUPR Kota Bima.

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Kota Bima Khairul Amar mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, SNA diduga melanggar netralitas ASN dengan memberikan komentar pada postingan media sosial Facebook milik calon Wali Kota Bima, H Mohammad Rum.

“Menanggapi laporan tersebut, Bawaslu Kota Bima telah melakukan klarifikasi dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi dan terlapor serta alat bukti yang tersedia,” ungkapnya, Jumat (18/10).

Diakui Amar, dugaan pelanggaran ini dianggap memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya terkait netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Lampiran II huruf B angka (6) Keputusan Bersama beberapa Menteri, Ketua Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu melalui Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, dan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.

Kemudian laporan terhadap MS, yang diduga melanggar netralitas ASN dengan memberikan pernyataan di sejumlah media massa. Dalam pernyataannya, MS mengklaim bahwa anggaran sebesar Rp12,5 miliar yang masuk ke Dinas PUPR Kota Bima, merupakan hasil lobi dari H Mohammad Rum, yang saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Bima.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menilai bahwa tindakan MS diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 huruf n jo Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur tentang larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis,” terangnya.

Kata Amar pria yang memiliki gelar Doktor itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Bawaslu Kota Bima telah merekomendasikan kedua kasus tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut.

Bawaslu mengusulkan agar sanksi tegas dan berat dijatuhkan kepada kedua ASN tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga netralitas ASN dalam proses pemilihan umum di Kota Bima.

“Netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, dan pelanggaran terhadap prinsip ini dapat mengakibatkan sanksi yang serius bagi yang terlibat,” Ungkapnya.

#S1

Pos terkait