Kota Bima, Solusinewsntb.-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada sidang putusan dismissal PHPU yang berlangsung 20.30 Wita, memutuskan dan menetapkan, menolak seluruhnya Gugatan yang dilayangkan pemohon Palson Nomor Urut 2 Rum-Innah atau menerima eksepsi termohon KPU Kota Bima dan pihak terkait Paslon Nomor 1 Man-Feri san Bawaslu Kota Bima.
Sidang yang dipimpin Suhartoyo tersebut, dihadiri pihak pemohon Paslon Nomor Urut 2, pihak termohon KPU Kota Bima dan sejumlah pihak terkait lainnya yakni Bawaslu Kota Bima dan pihak Paslon Nomor Urut 1 Man-Feri.
Pada sidang dismissal tersebut, tiga Majelis hakim membacakan silih berganti amar putusan hingga diakhiri dengan keputusan dan penetapan, menolak alias tidak mengabulkan seluruh permohonan dari gugatan pemohon Paslon Nomor urut 2.
Dengan begitu, Paslon Nomor urut 1 Man-Feri, tetap menjadi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sesuai dengan hasil penetapan rekapitulasi suara KPU Kota Bima beberapa waktu lalu.
Tentu dengan merujuk keputusan dismissal MK pada sidang bernomor registrasi 41 tersebut, paslon nomor 1 tinggal menunggu penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih oleh KPU Kota Bima.
Sementara itu Wakil Wali Kota Bima Terpilih Ferry Sofyan menyampaikan terimakasih pada seluruh masyarakat Kota Bima yang telah memberikan doa’ dan dukungan selama proses ini berlangsung.
“Alhamdulillah, ini semua berkat do’a dan dukungan dari masyarakat Kota Bima,” Ungkapnya