Dugaan Kasus Penganiayaan, Sat Reskrim Polres Bima Kota Periksa Badai NTB

ILUSTRASI

Kota Bima, Solusinewsntb.- Kasus dugaan penganiayaan terhadap Marhaen alias Rara, Uswatun Hasanah alias Badai NTB sebagai terlapor dalam kasus itu, sekarang diperiksa oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (26/3) sekitar pukul 10.30 Wita.

Ditemani oleh kuasa hukumnya Mahdi, Badai diperiksa sekitar 2 jam dalam ruangan penyidik, mulai pukul 10.30 hingga pukul 12.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kejadian penganiayaan dan pengerusakan HP milik Marhaen tersebut, terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Maret lalu, saat mereka sedang duduk di salah satu kedai Kopi di Kota Bima. Atas kejadian itu, Marhaen mengalami luka robek di bagian wajahnya.

Bagian Humas Polres Bima Kota AIPDA Nasrun membenarkan bahwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB diperiksa hari ini. Dia diperiksakan sebagai terlapor atas Kasus dugaan penganiayaan terhadap Marhaen.

Usai pemeriksaan Terlapor, penyidik dalam waktu dekat akan menggelar kasus tersebut. Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Badai sudah diperiksa sebagai terlapor tadi,” Ujarnya

Sementara itu Mahdin Kuasa Hukum Badai NTB juga membenarkan bahwa kliennya sudah selesai diperiksa. Sebagai warga yang taat terhadap hukum, ia bersama kliennya akan terus mengikuti proses hukum dengan baik.

Ia juga mengaku sudah menyarankan pada Badai NTB untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun Badai enggan meminta maaf pada korban dan lebih memilih mengikuti proses hukum.

“Kami sarankan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun klein saya enggan minta maaf, dia lebih memilih mengikuti proses hukum.” Ungkapnya

#S1

Pos terkait