Kota Bima, Solusinewsntb.- Kerja hebat, tegas dan terukur ditunjukan Polres Bima Kota dalam hal ini Satuan Resnarkoba, dalam memberantas jual edar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Selama kurun waktu Januari hingga Maret tahun ini, sudah 42 Kasus ungkap narkoba yang digiatkan Polres Bima selama kepemimpinan AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi menjabat Kapolres Bima Kota.
42 kasus narkoba hasil ungkap Sat Resnarkoba tersebut, disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi, saat konferensi pers, Senin 7 April 2025 siang di Loby Mako Polres Bima Kota.
Pada konferensi pers yang dihadiri Wali Kota H Arahman H Abidin Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan SH, Ketua DPR Kota Bima dan para pejabat Forkompinda Kota Bima itu, Kapolres menjelaskan, dari 42 kasus berdasarkan Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang.
AKBP Didik Putra Kuncoro yang didampingi Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, Kasat Resnarkoba AKP Maulangi SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Sirajuddin, Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda David Misa, Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih dan sejumlah PJU Polres Bima Kota, disebutkan ada 55 orang merupakan tersangka kasus narkotika dan 1 orang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol.
Dari 42 kasus tersebut jelasnya.
“Dari pengungkapan itu, pada bulan Februari, Polres Bima Kota dapat rangking satu pengungkapan kasus narkoba de Polda NTB,” Ujarnya
Barang bukti yang berhasil diamankan kata Kapolres, yakni Sabu-sabu seberat 85,92 gram, Tramadol sebanyak 250 butir.
Pada konferensi pers itu, Kapolres juga menjelaskan kronologis penegakan hukum di Kampung Bebas dari Narkoba
Sebagai bagian dari program Kampung Bebas Narkoba, Polres Bima Kota juga melakukan upaya represif di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 20 orang terduga. Setelah melalui proses penyelidikan intensif, diketahui, 1 orang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika dan telah dilakukan proses penyidikan serta penahanan di Rutan Polres Bima Kota.
19 orang lainnya tidak terbukti, namun dilakukan tes urine untuk deteksi awal penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil tes urine, 9 orang dinyatakan positif narkotika dan akan diserahkan ke BNNK Bima untuk menjalani proses rehabilitasi.
Sedangkan 10 orang lainnya dinyatakan negatif dan telah dipulangkan ke pihak keluarga.
#S1