Kasus Penganiayaan Tersangka Badai NTB Berakhir Melalui RJ, Badai Dibebaskan Oleh Polres Bima Kota

Kota Bima, Solusinewsntb.- Penanganan perkara Polres Bima Kota tidak hanya dengan penegakan hukum, namun juga memerhatikan aspek lainnya. Salah satunya Restorasi Justice (RJ), menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Kamis 15 Mei 2025, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, MSi., mempertemukan dua pihak dalam perkara penganiayaan dan pengerusakan. Melibatkan dua perempuan, yakni Uswatun Hasanah alias Badai NTB dan Rara.

Bacaan Lainnya

Suasana pertemuan kedua belah pihak berlangsung santai di Uma Lengge Tatag Trawang Tungga Polres Bima Kota. Hadir juga keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat serta pemuda Desa Ngali dan Wora.

Kapolres menjelaskan, Perkara penganiayaan dan pengerusakan ini sudah melalui proses lidik dan sidik serta dilakukan secara profesional. Ada permohonan restorasi justice dan pencabutan laporan oleh korban. Ada surat perdamaian kedua belah pihak dan diserahkan ke Polres Bima Kota.

Kapolres juga mendapat surat pernyataan dari tokoh agama dan pemuda Desa Ngali dan Desa Waro. Dijelaskannya, RJ adalah upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Meskipun ada permohonan RJ tidak serta merta dikabulkan, namun dipelajari, demi asas ketelitian. Jangan sampai ada pihak yang tidak puas,” Ungkapnya

Hasil RJ, kata Kapolres. tidak hanya memuaskan pelaku dan korban. Namun bisa digugat oleh pihak lain jika merasa tidak puas dengan keputusan RJ.

Polres Bima Kota menggelar perkara khusus, untuk memutuskan apakah permohonan RJ dapat dikabulkan.

“Apa yang jadi keinginan kedua belah pihak dapat kami dipenuhi. Polres Bima Kota melakukannya sesuai prosedur dan profesional. Bantu kami dalam mewujudkan polisi sebagai pelayan masyarakat,” Katanya

Sementara itu, Kasi Was Polres Bima Kota, IPDA Giri mengingatkan agar kedua belah pihak menjaga perdamaian yang dilakukan. Bukan berarti RJ menjadi akhir, namun ada komitmen untuk terus menjaga kamtibmas.

Proses RJ yang dilakukan dengan memerhatikan ketentuan hukum yang ada.

Penasehat Hukum Uswatun Hasanah, Mahdin, SH menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses RJ, baik Polres Bima Kota, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Desa Ngali dan Waro. Proses RJ dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

#S1

Pos terkait