Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Proses penangkapan dan penggeledahan dinilai cacat secara hukum, Ewa Asbandi asal Desa Cenggu Kecamatan Belo melaui kuasa hukumnya Nukra Kasipahu mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan Nomor register perkara Nomor VII/Pra.Pid/2025/Pnrbi.
Nukra Kasipahu Kuasa Hukum Ewa Asbandi menyatakan, dalam proses penangkapan kliennya ia melihat ada kejanggalan dan menilai cacat secara hukum. Karena anggota TNI Kodim 1608/Bima yang melakukan penggeledahan dan penangkapan tersebut tidak melibatkan Polisi.
Kemudian tidak mengantongi surat penggeledahan dan surat perintah penangkapan. Jika ada informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, harusnya pihak TNI berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan.
“Klien saya juga mengaku kalau barang bukti itu bukan miliknya,” Ujar Nukra, Kamis (29/5).
Kata Nukra, sidang perdana pra peradilan dijadwalkan pada tanggal 26 Mei, namun pihak TNI-Polri tidak hadir. Untuk pihak Polres Bima meminta jadwal sidang ditunda sebelum mendapatkan relas panggilan atau relas pemberitahuan jadwal sidang. Sedangkan pihak Kodim 1608 Bima tidak tau pasti kenapa tidak bisa hadir dalam sidang perdana tersebut.
“Saya tidak tau pasti alasan pihak Kodim 1608 Bima tidak hadir saat persidangan,”
Untuk sidang kedua kata Uka sapaan akrab pria Kribo ini, sudah dijadwalkan pada tanggal 10 Juni 2025, dengan agenda sidang pembacaan gugatan atau permohonan pemohon.
“Saya berharap disidang kedua termohon bisa hadir, biar proses hukum ini bisa terang,” Harapnya
Sementara itu Kasdim 1608/Bima yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak tau adanya sidang pra peradilan tanggal 26 Mei 2025 itu, jika pihaknya mengetahui adanya sidang tersebut, pihaknya pasti hadir.
#S1