Ketua LKPM NTB Amirudin menyampaikan, DW diketahui bertugas di salah satu Kantor di Lingkup Pemerintah Kota Bima dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Polres Bima Kota dengan Nomor: Aduan/K/684/VI/2025/NTB/RES/BIMA KOTA tertanggal 20 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, DW dan MF diduga berselingkuh dan diduga berasusila. Kasus ini disebut mengarah pada pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perzinaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Menyikapi kejadian tersebut, LSM LKPM NTB menyampaikan pernyataan sikap dan lima tuntutan keras kepada Pemerintah Kota Bima, Kapolres Bima Kota, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mendesak Wali Kota Bima untuk segera memecat DW dari statusnya sebagai ASN, sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Meminta Kapolres Bima Kota dan Kasat Reskrim untuk mempercepat proses hukum terhadap DW dan FIRS atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Menuntut BKPSDM dan Inspektorat Kota Bima segera memproses dan menerbitkan surat pemecatan DW.
Berencana menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI agar memproses pemecatan DW secara administratif dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa secara berjilid jika tuntutan mereka tidak direspons.
“ASN adalah wajah birokrasi dan panutan masyarakat. Jika melanggar hukum dan etika, harus ditindak tegas. Tidak bisa dibiarkan,”Ujarnya saat Orasi di depan Kantor Pemkot Bima, Kamis 26 Juni 2025
#S1