Operasi ini dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba Iwan Susanto, SH, bersama Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto, serta Katim Pemberdayaan BNNK Bima bidang P2M, Ary Amirullah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Babinsa di Kecamatan woha, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Selain puluhan paket sabu, petugas juga menyita uang tunai lebih dari Rp.21 juta, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lain.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SLD (31), AMR (35), JHN (39), dan ARM (21). Mereka merupakan warga Desa Talabiu dan Sanolo, Kecamatan Bolo.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyatakan apresiasinya atas kinerja tim gabungan serta dukungan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah kompromi terhadap peredaran narkoba.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi bangsa. Dibutuhkan aksi nyata, bukan hanya slogan, untuk memutus rantai peredarannya, terutama di wilayah rawan seperti Bima,” tegas Andi.
Sekitar pukul 19.10 WITA, seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Kodim 1608/Bima menegaskan komitmennya menjaga generasi muda dari ancaman narkoba demi terciptanya stabilitas keamanan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.
#S1