Kota Bima, Solusinewsntb.- Sertifikat rumah dan sertifikat tanah sawah milik Maemunah dan Ibrahim yang dijaminkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Bima sejak sekitar tahun 2014, hingga kini belum juga dikembalikan meski angsuran telah dilunasi sejak 2021.
Keluarga pemilik sertifikat, M. Tayeb, mengaku kecewa karena pihak bank menyatakan dokumen berharga tersebut “masih dalam pencarian”.
“Semua cicilan sudah lunas sejak 2021, tapi saat kami minta sertifikat, pihak bank bilang tidak ada dan masih dicari. Kami sangat kecewa,” ujar M. Tayeb kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Ia menilai BSI tidak serius dalam menangani persoalan ini dan menyesalkan kelalaian pihak bank yang tidak menyimpan sertifikat dengan baik.
“Kami berencana melaporkan pihak bank ke polisi. Ini menyangkut hak kami dan aset keluarga,” tegasnya.
kepala Pelayanan BSI Bima Sri Wahyuningsih yang dimintai keterangan di Kantor BSI Bima, tidak bisa memberikan penjelasan. Ia menyarankan agar persoalan itu dikonfirmasi ke pimpinan.
“Saya tidak bisa memberikan penjelasan, pimpinan kami sedang berada di luar,” Katanya singkat.
#S1