Kota Bima, Solusinewsntb .- Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bima yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mulai hari ini, Senin (15/9/2025), pelayanan SKCK tidak hanya bisa dilakukan di Polres Bima Kota, tapi juga di Polsek jajaran sesuai domisili pemohon.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah akses sekaligus mengurangi penumpukan pemohon di Mapolres.
“Karena di Polres jumlah pemohon SKCK sangat banyak dan kuota pelayanan per hari terbatas, maka masyarakat bisa langsung mengurus SKCK di Polsek wilayah domisili masing-masing. Ini sekaligus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” kata Baiq Fitria dalam keterangannya.
Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mengurus SKCK tanpa harus menunggu lama di Polres.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta memanfaatkan layanan SKCK di Polsek setempat sebaik-baiknya.
#S1