Oknum Kades Di Bima Diduga Otak Pembakaran Kantor Inspektorat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kota Bima, Solusinewsntb. – Kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima akhirnya terungkap. Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang kepala desa dan seorang pelajar.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (7/8/2025) dini hari. Dari hasil penyelidikan, aksi itu ternyata sudah direncanakan sehari sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Pertemuan dilakukan di rumah tersangka RD (35), Kepala Desa Poja, untuk menyusun skenario, membagi peran, serta menyiapkan jerigen berisi pertamax sebagai bahan bakar,” kata Didik saat konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).

Dalam eksekusi, RD berperan sebagai otak sekaligus pelaku utama. SH (22), warga Desa Poja, bertugas sebagai sopir yang menjemput dan mengantar pelaku. Sementara DP (17), seorang pelajar asal Kecamatan Sape, ikut menjadi eksekutor bersama RD.

“Mereka masuk lewat pintu belakang dengan cara merusak paksa, menyiram dinding kantor dengan pertamax, lalu membakarnya menggunakan korek api,” jelas Didik.

Kerugian akibat kebakaran itu ditaksir mencapai Rp2,55 miliar. Rinciannya, aset dan inventaris Rp1,35 miliar serta kerusakan bangunan Rp1,15 miliar.

Kapolres menyebut, para pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka DP masih dititipkan di Polres Manggarai Barat, Polda NTT, karena kendala penyebrangan laut menuju Bima.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza putih, dokumen kendaraan, beberapa handphone, pakaian, serta sisa puing kebakaran dari lokasi kejadian.

“Perbuatan mereka bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah,” tegas Didik.

#S1

Pos terkait