Kota Bima, Solusinewsntb .- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASTKAR yang dipimpin Imam dan Ady Tovhan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dalam tuntutannya, mereka mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses audit investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek di Kota Bima.
Koordinator aksi, Imam, menegaskan bahwa Kejari Bima memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP untuk mendorong percepatan audit investigasi. “Jaksa adalah penyidik khusus tipikor, jadi harus berani mengambil langkah konkret,” tegasnya, Senin (29/9/2025).
Massa juga meminta Kepala Kejari Bima segera menerbitkan surat resmi kepada lembaga auditor independen seperti BPKP maupun BPK RI, agar proses investigasi lebih kuat secara hukum dan terhindar dari kepentingan politik.
Selain itu, mereka menuntut Kepala Inspektorat Kota Bima mempercepat proses audit investigasi yang dilakukan secara independen, transparan, dan profesional. Audit diminta menyeluruh mulai dari dokumen perencanaan, pengadaan material, fisik lapangan, hingga aspek kepatuhan administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kalau Kejari Bima maupun Inspektorat main-main dalam proses audit investigasi ini, kami akan laporkan ke Kejati NTB, Kejagung RI, bahkan KPK untuk supervisi. Kami juga akan mendorong keterlibatan BPKP dan BPK RI agar perkara ini benar-benar diungkap,” Tegas Ady Tovhan.