Kabupaten Bima, Solusinewsntb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.767.580 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Bupati Bima Nomor 500.16/008/06.4/2025.
Keputusan itu didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, hasil rapat yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Dewan Pengupahan menyepakati besaran UMK 2026 dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT, Rabu (24/12/2025), menjelaskan bahwa penetapan UMK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,95 persen dibandingkan UMK Tahun 2025. Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Aries.
Ia menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Terkait penetapan tersebut, Pemkab Bima mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bima agar mematuhi ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan wajib membayar upah pekerja tidak lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, serta menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tegas Aries.
UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
#S1










