
Laporan itu disampaikan langsung oleh Kang Rum kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima pada Jumat, 6 Maret 2026. Ia menilai pembangunan fasilitas layanan kegawatdaruratan kesehatan yang dibangun pada tahun 2019 tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp7 miliar.
Menurut Kang Rum, bangunan PSC 119 yang berada di Kecamatan Woha hingga kini tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Ia menyebut proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut justru terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bangunan ini menelan anggaran besar dari negara, tetapi sampai sekarang tidak difungsikan. Kami menduga ada potensi kerugian negara hingga Rp7 miliar,” ujar Kang Rum usai menyampaikan laporan di Polres Bima.
Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Selain melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan gedung, Kang Rum juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana pemerintah tersebut.
“Kami berharap Unit Tipidkor Polres Bima segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek ini, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga realisasi pembangunannya,” Kata Rum.
PSC 119 sendiri merupakan program layanan kesehatan yang dirancang untuk memberikan respon cepat terhadap kondisi kegawatdaruratan masyarakat. Namun, keberadaan fasilitas tersebut di Kecamatan Woha disebut-sebut belum pernah difungsikan sejak selesai dibangun.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bima belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh aktivis tersebut. Dugaan kerugian negara dalam pembangunan PSC 119 kini menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
#S1