Pemkab Bima Bantah Pangkas Gaji PPPK Paruh Waktu

Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Pemerintah Kabupaten Bima membantah isu pemangkasan gaji aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan beredar di tengah masyarakat. Pemkab menegaskan alokasi anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu pada APBD 2026 tetap sebesar Rp 62,7 miliar.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bima, Suryadin, mengatakan komitmen pemerintah daerah terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak berubah sejak pembahasan bersama DPRD.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya komitmen pemerintah daerah jelas, sesuai hasil pembahasan dengan legislatif yang menetapkan angka gaji Rp 62,7 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Suryadin dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dalam dokumen APBD awal 2026, alokasi anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu terdiri atas Rp 37,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tersebar pada seluruh DPA organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, terdapat alokasi Rp 24,7 miliar melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dengan demikian, total anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 62,72 miliar.

Namun, pada awal pelaksanaan APBD 2026, pemerintah daerah menerima petunjuk teknis yang melarang penggunaan dana BOSP untuk penggajian PPPK Paruh Waktu. Meski demikian, aturan tersebut tetap memberikan ruang penggunaan dana BOSP dengan batas maksimal 20 persen dari total dana BOSP yang diterima sekolah.

“Atas dasar itu, pada April 2026 dilakukan tahapan pergeseran APBD sehingga komposisi alokasi penggajian mengalami penyesuaian,” ujar Suryadin.

Dalam APBD pergeseran, alokasi penggajian PPPK Paruh Waktu berubah menjadi Rp 47,2 miliar yang bersumber dari DAU dan PAD, Rp 11,92 miliar melalui dana BOSP, serta Rp 3,58 miliar melalui belanja jasa BLUD.

Menurut Suryadin, total anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu tetap tidak berubah, yakni Rp 62,7 miliar.

Ia juga menepis informasi yang menyebut pemerintah daerah menggunakan dana BOSP hingga 40 persen untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

“Penggunaan BOSP sebesar Rp 11,9 miliar dimaksud adalah dalam rangka menjalankan amanat ketentuan penggunaan maksimal 20 persen. Jadi tidak ada skema penggunaan BOSP sebesar 40 persen dari dana yang diterima sekolah,” katanya.

Pos terkait