
Dompu, Solusinewsntb.– Penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu menuai sorotan. Keluarga Suryati, perempuan yang mengaku menjadi korban penganiayaan, menuding proses penyidikan berlangsung tidak profesional hingga berujung pada penetapan Suryati dan seorang saksi bernama Novitasari sebagai tersangka.
Pihak keluarga bahkan menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik dalam menangani perkara tersebut. Mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami mencari keadilan, tetapi justru korban yang ditahan. Bagaimana masyarakat bisa percaya kepada penegakan hukum jika fakta-fakta yang ada diduga diabaikan,” kata Abbie Makese, perwakilan keluarga Suryati, saat mendampingi pengajuan penangguhan penahanan.
Menurut Abbie, keluarga juga mempertanyakan dugaan adanya tekanan agar korban berdamai serta tudingan adanya permintaan uang dalam proses pengurusan penangguhan penahanan. Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Perkara bermula pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WITA di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Berdasarkan keterangan keluarga, perselisihan dipicu oleh unggahan status Facebook milik Suryati yang disebut tidak menyebut nama siapa pun.
Tak lama kemudian, Sri Endang Kurniawati mendatangi lokasi tempat Suryati berjualan. Menurut versi keluarga korban, terjadi penganiayaan berupa pemukulan, jambakan, tendangan hingga injakan di bagian dada yang menyebabkan Suryati mengalami luka dan harus menjalani perawatan di puskesmas.
Keesokan harinya, Suryati melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Woja.
Namun, keluarga menilai laporan itu tidak diproses secara maksimal. Sebaliknya, Sri Endang kemudian membuat laporan di Polres Dompu pada 11 Juli 2026. Laporan itulah yang menurut keluarga diproses dengan cepat hingga penyidik menetapkan Suryati dan Novitasari sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Pada 30 Juli 2026, keduanya ditahan.
Keluarga mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penyidikan. Mereka menilai penerapan pasal tentang kekerasan bersama-sama tidak tepat karena peristiwa disebut terjadi di halaman rumah pribadi, bukan di tempat umum. Selain itu, Novitasari yang menurut keluarga hanya berupaya melerai perkelahian juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga juga menduga penyidik tidak melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh serta tidak segera mengamankan rekaman CCTV yang disebut berada di sekitar lokasi. Mereka mengklaim sejumlah keterangan korban dalam berita acara pemeriksaan tidak dimuat secara utuh.
Sorotan lain diarahkan pada proses penangguhan penahanan. Menurut keluarga, permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat administrasi dan memperoleh disposisi dari atasan penyidik. Namun hingga beberapa hari kemudian, penangguhan belum juga dikabulkan. Keluarga menduga terdapat permintaan uang sebagai syarat agar penangguhan diproses. Dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara.
Di sisi lain, keluarga menyebut Sri Endang yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda tidak ditahan. Saat dipanggil penyidik pada awal Agustus 2026, menurut mereka, justru dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
Perdamaian akhirnya tercapai dan masing-masing pihak sepakat mencabut laporan. Meski demikian, keluarga mengaku keberatan karena surat pencabutan laporan disebut belum diberikan dengan alasan masih menunggu proses administrasi.
Menurut keluarga, alasan tersebut tidak sesuai dengan tahapan hukum karena perkara masih berada pada tingkat penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan maupun pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu IPDA Budi Wahono maupun Kapolres Dompu terkait seluruh tudingan yang disampaikan pihak keluarga. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari kepolisian sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
#S1