Kota Bima, Solusinewsntb.- Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil gagalkan penyelundupan 19 Box terumbu karang, dua orang masing-masing NS (28) sopir asal Wonosobo dan TNC (25) warga Banjarnegara diamankan, Kamis (19/1) sekitar pukul 02.00 wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas IPTU Jufrin menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa truk dengan Nopol B 9723 TJ diduga memuat terumbu karang tanpa surat ijin dari arah Kecamatan Sape.
Tidak menunggu lama, tim langsung menyelidiki keberadaan truk tersebut di jalur lintas Bima Sape. Tepatnya di jalur Kelurahan Oi Mbo Kecamatan Rasanae Timur, tim melihat truk tersebut dan mengejarnya.
“Tim berhasil mengarahkan truk itu dalam Polres Bima Kota,” Ujarnya
Setelah berada dalam Polres kata Jufrin, tim membongkar isi muatan truk dan membuka 19 box yang berisi terumbu karang. Untuk mengelabui petugas, mereka mencapur box berisi terumbu karang dengan box berisi ikan.
Setelah diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan surat ijin sah untuk memuat terumbu karang tersebut.
Keduanya mengaku tidak tahu bahwa yang di muat itu adalah terumbu karang. Mereka hanya diperintahkan untuk memuat saja isi box tersebut.
“Mereka mengaku kerumbu karang itu di bawa ke Pulau Bali dan Pulau Jawa,” Katanya
Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sedangkan terumbu karang sudah di lepas ke laut bima oleh Polisi dan dinas terkait.
*S1