
Nukrah yang akrab disapa Uka menduga tanda tangannya dipalsukan dalam dua dokumen penting yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara narkotika. Dokumen tersebut yakni surat persetujuan pemusnahan barang bukti di Polda NTB serta surat keterangan sebagai saksi dalam proses pemusnahan barang bukti.
Menurut Uka, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukanlah tanda tangannya. Ia menilai tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan administrasi hukum dalam proses penanganan perkara.
“Surat itu jelas bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ujar Uka di depan Ruangan Propam Polres Bima Kota, Senin 22 Juni 20026.
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, Uka juga mempertanyakan proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan tanpa melibatkan tersangka dalam perkara narkotika tersebut.
Ia meminta agar laporan yang telah disampaikan ke Propam Polres Bima Kota dapat diproses secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Uka juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima. Dalam komunikasi tersebut, pihak kejaksaan disebut mengakui adanya perbedaan antara tanda tangan dalam dokumen dengan tanda tangan asli miliknya.
“Pihak jaksa juga sudah menyampaikan hal itu kepada penyidik bahwa tanda tangan tersebut berbeda. Namun saat itu penyidik tidak memberikan jawaban,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bima Kota terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Karena masih dalam proses penerimaan laporan.
#S1