Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Masih ada nama yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan ditetapkan sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sorot kinerja KPU Kabupaten Bima.
Pasca Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bima mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) se-kabupaten Bima Nomor 174/PP.04.1-Pu/5206/4/2023, tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Wilayah Kabupaten Bima menuai sorotan dari Bawaslu Kabupaten Bima.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengatakan, beberapa nama yang sebelumnya menjadi catatan hasil pengawasan Bawaslu, masih termuat dan dinyatakan terpilih sebagai anggota PPS.
Dari pengawasan yang dilakukan jajarannya, hampir semua kecamatan ditemukan peserta yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima indentitasnya terdaftar dalam Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dan terdaftar sebagai pendukung Calon DPD.
“Ada juga yang rekam jejaknya diduga pernah mengampanyekan pasangan calon tertentu Pada pilkada Tahun 2020,” Ujaran, Selasa (24/1)
Lanjut Abdullah, selain temuan yang terindikasi terlibat dalam partai politik dan dukungan Bakal Calon DPD Bawaslu, juga menemukan anggota PPS terpilih dari pasangan suami istri. Meski dalam tindaklanjutnya KPU melantik salah satu dari pasutri PPS terpilih dari kecamatan Langgudu tersebut.
Peristiwa itu bisa di anggap sebagai ketidak cermatan KPU dalam mengambil keputusan, karna sebelum ditetapkan sebagai PPS terpilih, ada proses wawancara yang dilakukan untuk menggali informasi tentang status calon.
Terhadap hasil pengawasan pihaknya, Abdullah mengaku akan menindaklanjutinya kepada KPU sebagai pemilik kewenangan yang membentuk penyelenggara ad-hoc tingkat PPS.
“terhadap hasil pengawasan kami, kita tunggu saja proses oleh pihak KPU Kabupaten Bima,” Katanya
*S1