Kota Bima, Solusinewsntb.- Operasi Keselamatan Rinjani 2023, mulai dilaksanakan Sat Lantas Polres Bima Kota selama selama 14 hari, mulai tanggal 7 Februari hingga tanggal 20 Februari.
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Abdul Rahman menyampaikan, Operasi Keselamatan Rinjani merupakan operasi yanh dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas.
Untuk itu, masyarakat penggunaan kendaraan di jalan raya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selain melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan, pengguna kendaraan di jalan umum juga diminta memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Dalam operasi ini, kami lebih ke sikap edukasi tertib berlalu lintas,” Ujarnya, Selasa (7/2).
Selain itu, Kasat menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi pengendara melakukan pelanggaran yang dilihat secara kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang dan membawa penumpang menggunakan mobil bak terbuka.
Untuk itu, masyarakat sangat tidak diperbolehkan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Karena rawan terjadinya kecelakaan.
“Masyarakat diwajibkan menggunakan helm saat mengendarai kendaraan roda dua,” Katanya
Selain wajib menggunakan helm lanjut Kasat, masyarakat harus memiliki SIM, memiliki surat kendaraan lengkap dan membayar pajak kendaraan jika sudah melewati masa berlaku.
#S1