Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota, berhasil menggalkan penyelundupan 31 box terumbu karang di jalan lintas Bima Sape Desa Sari, Selasa (7/2) sekitar pukul 01.00 wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat, bahwa satu unit Truk dengan Nopol EA M8272 UH yang melintasi jalan Bima Sape, mengangkut terumbu karang tanpa ijin.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Puma yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo bersama anggota mencari tau keberadaan truk tersebut dan menahannya di Desa Sari Kecamatan Sape.
Karena mengangkut terumbu karang tanpa dokumen lengkap, tim mengamankan 3 orang yakni JM (38), MS (50) dan IS (23). Mereka adalah sopir dan kondektur. Mereka merupakan warga Desa Lanci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
“Diduga terumbu karang tersebut diambil dari perairan laut Kecamatan Sape dan Lambu,” Ujarnya
Saat tim mengamankan mereka kata Jufrin, Sopir mengaku mereka hanya memuat ampas padi, setelah diperiksa tim menemukan 31 box berisi terumbu karang.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tim membawa truk dan 3 orang tersebut ke Polres Bima Kota. Setelah diperiksa oleh penyidik yang piket, 31 box tersebut semua berisi terumbu karang.
“Terumbu karang tersebut sudah dikembalikan ke habitatnya oleh Polisi dan petugas terkait,” Katanya
#S1