Kota Bima, Solusinewsntb.- Dugaan korupsi anggaran Persuhaan Milik Daerah (Perumda), tahun 2021 sebesar Rp. 500 juta lebih dari anggaran Rp. 2 miliar, matan direktur Perumda dilaporkan ke Polres Bima Kota
Ketua Kolisi LSM Amirudin menyampaikan, pengelolaan dana Rp. 2 miliar diperuntukkan untuk Perumda, diduga dikelola berdasarkan selera mantan direktur. Karena anggaran tersebut tidak jelas penggunaannya sesuai SOP dan saat itu belum keluar Perwali yang mengatur penggunaan anggaran tersebut.
Sehingga, pengelolaan tersebut tidak teratur yang mengakibatkan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta.
“Hasil RDP akhir 2021 lalu, kerugian mencapai Rp. 546 juta,” Sebutnya, Rabu (8/2).
Dengan adanya kerugian itu kata Amir, Koalisi LSM melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Bima Kota. Harapanya, kasus yang dilaporkan itu segera diproses.
Amir juga mengaku,sesuai data yang diperoleh bahwa kerugian itu hingga sekarang belum ada pengembalian dan pertanggungjawaban yang pasti dari mantan direktur tersebut.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke SPKT Polres Bima Kota,” Katanya
Sementara itu personil jaga SPKT 3 yang piket Aipda Nukran membenarkan adanya laporan tersebut.
#S1