Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga membawa dan menguasai anak panah dan katapel di tempat umum, JF (15) dan OL (15) warga Kecamatan Madapangga harus berurusan dengan anggota Polsek Bolo, Sabtu (11/2) sekitar pukul 22.00 wita.
Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka menyampah, saat melaksanakan patroll rutin di wilayah hukumnya atau patroli Blue Light, anggota Polsek Bolo meninjau beberapa desa yang dianggap rawan kriminal.
Untuk memberitahu rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, anggota mulai melaksanakan patroli mulai dari Desa Rato,Leu, Kananga,Timu hingga SPBU di Desa Bontokape.
“Patroli Rutin yang tergabung dalam kegiatan Patroli Blue Light itu dilaksanakan oleh Piket SPKT I Polsek Bolo,” Ujarnya, Senin (13/2).
Dalam patroli antisipasi kasus 3 C dan perkelahian antarkelompok pemuda itu kata Adib, anggota melihat sekelompok anak muda yang sedang duduk disekitar SPBU.
Saat didekati, ada dari mereka yang sedang membuang anak panah dan ketapel. Hanya saja upaya mereka dilihat oleh anggota.
Saat diperiksa, anggota melihat dua buah anak panah dan satu ketapel disekitar tempat duduk mereka.
“Diketahui panah Reese merupaka milik JF dan OL,” Katanya
Guna proses lebih lanjut, keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bolo untuk diperiksa.
Adib juga menghimbau, agar masyarakat Kabupaten Bima tetap komitmen memjaga kamtibmas bersama.
#S1