Ditetapkan Tersangka, Terduga Pembunuh Anggota Pol PP Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Para terduga pelaku yang membacok anggota Pol PP di Desa Tolouwi beberapa waktu lalu, yakni MS, IB, SH dan SM, kini sudah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdisin. Foto: Ist

Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara, para terduga pelaku disangkaan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Pasal itu mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup,” Ujarnya, Sabtu (25/2).

Usai ditetapkan tersangka kata Kasat, penyidik langsung mengeluarkan surat penahanan dan ditahan di Rutan Polres Bima.

Guna proses lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Kami sedang melengkapi berkas perkara kasus ini, dalam waktu dekat akan kami kirim ke Kejaksaan,” Katanya

#S1

Pos terkait