Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolres Bima Kota Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mataram, Solusinewsntb.- Mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti narkoba di rumah pribadi tersangka di wilayah Tangerang, hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat berdasarkan pengakuan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP ML, yang menyatakan bahwa AKBP DK diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga berujung pada penemuan barang bukti dan penetapan tersangka.

AKBP DK dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp20 miliar.

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Muhamad Kholid, dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTB pada Minggu, 15 Februari 2023.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta alur peredaran barang bukti guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

#S1

Pos terkait