Dalam kasus itu, Polisi berhasil mengamankan oknum mahasiswa yakni AS alias R (21) dan FB alias F asal Kecamatan sedang berada di rumah J yang berada di Desa Karang Dalam Kecamatan Alas.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin menyampaikan, setelah dilaksanakan gelar perkara, kedua oknum mahasiswa tersebut ditetapkan tersangka dan diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam pasal itu, para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup,” Ujarnya, Jumat (14/2).
Hingga kini kata mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, untuk diperiksa lebih lanjut.
Jika berkasnya dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melaksanakan tahap 2 yakin menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.
“Tahap 1 nya pada awal bulan ini,” Katanya
Kasat berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.
#S1