Kota Bima, Solusinewsntb.- Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan semakin meningkat. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Bima melalui Pelaksana Teknis Dinas Koperindag Kota Bima melakukan pengawasan keakuratan alat ukur SPBU.
Kegiatan pengawasan tersebut menindaklajuti surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Nomor : MR.03.00/705/PKTN.4/SD/03/2023. Perihal peningkatan kegiatan pengawasan dan pengujian Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak di SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
Dinas Koperindag Kota Bima melalui Kabid Industri dan Perdagangan, H. Sodik menyampaikan, pengawasan dan pengujian itu bertujuan untuk memastikan mesin pengisian di SPBU mengeluarkan BBM sesuai takaran. Minimal takarannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
“Dari 3 SPBU yang di cek, semuanya tidak ada masalah. Masyarakat Kota Bima tidak perlu ragu dengan SPBU yang ada di wilayah Kota Bima, karena takarannya pas,” ujarnya.
Sodik menjelaskan, Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu rata-rata Plus/Minus 30 mili liter per 20.000 mililiter atau 0,15 persen per 20 liter.
“Seluruh SPBU di Kota Bima masih di batas toleransinya, atau masih aman,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain mengawasi atau menguji takaran, Tim Pengawasan dari Dinas Koperindag Kota Bima juga memeriksa alat ukur atau mesin SPBU yang dikhawatirkan terdapat alat tambahan yang dapat mengurangi hasil takaran.
#S1