Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Madapangga, MA (42) warga Desa Dena harus berurusan dengan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima, Rabu (03/5) sekitar pukul 16.30 wita.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto menyampaikan, usai menerima laporan masyarakat, bahwa ulah MA meresahkan warga karena sering transaksi sabu-sabu. Tim Opsnal langsung menuju Desa Dena untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Tiba di TKP, tim melihat MA dan langsung mengamankannya. Proses penggeledahan pun disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Hasilnya tim berhasil menemukan 11,34 gram sabu-sabu.
“MA diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Madapangga,” Ujarnya, Kamis (4/5).
Selain mengamankan sabu-sabu kata Kapolres, tim juga berhasil mengamankan barang bukti penunjang lainnya seperti alat hisap, klip kosong dan lain-lain.
Guna penyelidikan lebih lanjut, MA pun di bawa ke Polres Bima untuk diperiksa dan dilakukan tes urine.
“Saya menghimbau pada semua elemen, agar sama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Bima,” Himbaunya
#S1