Kota Bima, Solusinewsntb.- Minta keadilan, Keluarga almarhum Zakariah korban pembunuhan di Desa Tolouwi Kecamatan Monta yang di bunuh pada 20 Februari 2023 lalu, menggelar aksi depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima dan Pengadilan Negeri Bima, Selasa (22/8) sekitar pukul 10.00 Wita
Aksi keluarga korban tersebut dipelopori oleh Koalisi LSM dari LKPM dan Latskar NTB. Aksi itupun dikawal oleh anggota Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta.
Direktur LKPM NTB Amirudin menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap korban sangat sadis yang diduga dilakukan oleh 4 orang terdakwa yang berinisial ON, MY, TR dan MN. Dalam kasus itu, penyidik Sat Reskrim Polres Bima sudah menetapkan mereka dengan pasal 340 KUHP subdiser 338 Jo 55 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
Untuk itu, diminta pada pihak JPU Kejaksaan Negeri Bima untuk konsisten menegakkan keadilan, agar mereka dihukum mati dan minimal hukuman seumur hidup.
Mereka juga memunta pada pihak Pengadilan Negeri Bima agar tidak main-main dalam memutuskan perkara kasus tersebut. Berikan putusan yang mencerminkan nilai keadilan terhadap keluarga korban.
“Kami akan terus melakukan aksi jika tuntutan itu diabaikan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan,” Tegasnya
Sementara itu Kasi Pidum Oktaviandi Syamsulrijal menyampaikan, dengan tegas dari awal, akan konsisten mengawal kasus tersebut. Ia meminta pada saksi yang dipanggil pada persidangan sekarang untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Keterangan saksi, terutama istri korban, harus memberikan keterangan sesuai kejadian yang terjadi.
“Kami tegaskan untuk konsisten dalam mengawal kasus ini,” Ujarnya
#S1