Kota Bima, Solusinewsntb.- Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi pimpin upacara pemecatan dua personil Polres Bima Kota di lapangan Presisi Lawata Polres setempat, Senin (21/8) sekitar pukul 07.30 wita
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan diikuti pula Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, PJU serta seluruh personil Polres Bima Kota.
Kedua personil tersebut telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan nomor 1 thn 2023 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 5 ayat (1) huruf c peraturan kapolri nomor 7 thn 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik profesi polri.
Kedua personil tersebut meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa ijin dari pimpinan, dengan adanya pemecatan seperti ini imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan melainkan juga akan berdampak pada istri, anak dan keluarga besar pasti akan merasakan karena mencari pekerjaan pastinya sangat susah.
“Selaku pimpinan segala daya upaya pembinaan telah dilakukan ternyata rekan kita dua orang ini tidak ada perubahan, maka dengan terpaksa institusi Polri yang khususnya Polres Bima Kota mengajukan bersangkutan,” Ujar Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.
Rekomendasi PTDH kepada yang bersangkutan kata Kapolres, ia berharap tidak ada lagi upacara pemecatan kepada personil Pollri di hari-hari yang akan datang, untuk para perwira maupun seniornya lakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan menasehati anggotanya apabila ada penyimpangan.
“Marilah kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada sebagaimana yang di atur dalam undang-undang kedepan nanti kita memasuki tahun politik dan kita di tuntut untuk menjaga keamanan yang membutuhkan tenaga, diharapkan bagi personil dapat memahami betul cara bertindak di lapangan,” Ajaknya.
Kapolres juga mengajak seluruh personil, berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat bekerja dengan jujur dan hindari kekerasan sehingga harapan kedepan polri makin dicintai masyarakat.
#S1