Polres Bima Kota Sosialisasi Cegah Peredaran Narkoba di RT 12 Kelurahan Melayu

Kota Bima, Solusinewsntb.- Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota sosialisasi cegah peredaran gelap narkoba di RT 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Sabtu (26/8) sekitar pukul 09.00 Wita.

Polres Bima Kota Sosialisasi Cegah Peredaran Narkoba di RT 12 Kelurahan Melayu. Foto: Ist

Tidak terkecuali lingkungan dan wilayah tiap RT yang ada di Kelurahan Melayu untuk didatangi oleh anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota, guna mensosialisasikan tentang bahaya peredaran gelap narkoba.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, Sosialisasi terus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Melayu. Masyarakat diminta untuk tidak memberi ruang bagi pelaku pengedar untuk meracuni masyarakat dengan segala jenis narkoba.

Anggota memberikan pemahaman pada warga RT 12, bahwa menggunakan narkoba itu tidak ada gunanya, hanya menimbulkan hal-hal yang negatif, selain merusak tubuh dan masa depan, terlibat penyalahgunaan narkoba juga melanggar hukum yang di atur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kedatangan anggota pun disambut baik oleh masyarakat. Masyarakat di RT 12 sepakat untuk sama-sama mensukseskan Kelurahan Melayu sebagai kampung bebas dari narkoba.

“Sosialisasi anggota tadi disambut baik oleh masyarakat di RT 12, mereka sepakat untuk sama-sama berantas peredaran narkoba” Ujarnya

Selain memberikan pemahaman hukum dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, Kasat juga meminta masyarakat untuk selalu membantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Segera laporkan ke Polisi terdekat jika mengetahui adanya transaksi narkoba,” Himbaunya

#S1

Pos terkait