Kabupaten Bima, Solusinewsntb.- Diduga mengunggah video saat pesta sabu dalam akun Facebook pribadinya, MF (17) warga Kecamatan Monta harus digelandang ke Polres Bima, Sabtu (2/9) sekitar pukul 18.00 wita.
“Perkataan itu secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, “Narkoba ini. Polisi ini Narkoba. Marilah polisi, kami di [Desa] Sondo ini polisi. Siap salah”. Ungkapnya, minggu (3/9).
Anggota yang mengetahui video itu beredar luas karena banyak yang membagikan dalam Facebook kata Kasat, langsung mencari tau identitas terduga pelaku. Hasilnya, tim berhasil mengamankan MF dengan barang bukti satu poket sabu yang ditemukan disaku celana bagian belakang terduga pelaku.
“Saudara MF diamankan karena diduga menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Katanya
#S1