Kota Bima, Solusinewsntb.- Diduga menyimpan senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol, DH asal warga Waduruka Kecamatan Langgudu harus digelandang ke Mako Polres Bima Kota.
Hasil penyelidikan, tim mengetahui DH sedang berada dalam rumah, sehingga dilakukan penggerebekan dan tim berhasil menemukan satu pucuk Senpi yang disimpan di bawah bantal tidur DH.
“DH mengaku Senpi tersebut ia beli dari MS asal Desa Waworada Kecamatan Langgudu,” Ujarnya saat Press Reales, Kamis (16/5).
Usai mendengar pengakuan DH lanjut Mantan KBO Polres Bima itu, Tim pun bergegas menuju rumah MS dan berhasil menangkapnya. Hanya saja, di rumah MS tidak ditemukan barang bukti apapun.
Hasil interogasi MS, ia mengakui telah menjual senpi tersebut dengan harga Rp. 2 juta ke DH. Ia mendapatkan senpi tersebut dari seorang berinisial UC asal Desa Lido Kecamatan Belo.
Untuk DH dan MS kini telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, mereka diancam dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman seumur hidup dan palingan lama hukuman penjara 20 tahun.
“Jika UC terbukti terlibat kepemilikan Senpi ini, maka kami akan keluarkan surat DPO,” Tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga menghimbau pada masyarakat agar menyerahkan senpi dengan cara baik-baik pada Polisi dan tidak akan dijerat hukum. Jika tidak mau menyerahkan dengan baik, maka akan jerat hukum jika ditemukan oleh Polisi.
Masyarakat desa Paranginan Kecamatan Sape dan Masyarakat Desa Tadewa Kecamatan Wera kemarin dengan kesadaran hukum menyerahkan masing-masing satu pucuk Senpi ke Polisi. Hal itu pun diapresiasi oleh Kapolres Bima Kota.
“Saya minta masyarakat dengan sadar menyerahkan dengan baik jika memiliki Senpi Rakitan,”:pintanya
#S1