Kota Bima, Solusinewsntb.- Dari bulan Januari hingga 12 September sekarang, Sat Narkoba Polres Bima Kota sudah berhasil mengungkapkan 49 kasus. Dari pengungkapan itu, penyidik menetapkan 5 orang wanita dan 49 orang pria jadi tersangka.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, dari jumlah kasus yang diungkap tersebut, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 88,17 gram sabu, 2.845,73 gram Ganja, 2000 butir obat keras tramadol, 800 butir Triheyphrnidyi dan 2 butir Inex.
Untuk kasus yang sudah tahap II, ada 23 kasus. Sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan.
“Jumlah tersangka sebanyak 54 orang selama pengungkapan di tahun 2023,” Katanya, Selasa (12/9).
Dalam pengungkapan kasus tersebut kata Kasat, didominasi oleh kasus sabu-sabu. Untuk penangkapan barang bukti terbayak adalah penangkapan kasus kepemilikan daun kering ganja seberat 1.80 lebih gram beberapa waktu lalu.
Semua kasus yang diungkap, para tersangka ada yang ditetapkan dengan pasal yang sama dan ada juga ditetapkan dengan pasal yang berbeda. Penetapan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
“Kami akan terus bekerja untuk mencegah peredaran gelap narkoba, masyarakat juga diminta untuk membantu kami memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba,” Katanya
#S1