Dugaan Galian C Ilegal, Ini Penjelasan Lurah Jatiwangi

Kota Bima, Solusinewsntb.- Dugaan galian C tak berijin di wilayah Kelurahan Jatiwangi, Lurah Jatiwangi Jumadin menjelaskan bahwa itu bukan Galian C yang memperjualbelikan tanah dan batu hasil galian.

Galian C di Kelurahan Jatiwangi. Foto: Ist

Lurah Jatiwangi Jumadin menjelaskan, pemilik tanah atas nama Sarwo Edi Wibowo pernah mendatanginya untuk menjelaskan tentang penataan tanah miliknya tersebut, Sarwo juga sudah meminta persetujuan dari warga sekitar lokasi dan satu warga pun tidak ada yang keberatan, malah warga merasa senang lokasi tersebut dilakukan penataan, karena lokasi itu terlihat kumuh dan kotor.

Bacaan Lainnya

Tanah uruk dan batu hasil galian pun tidak diperjualbelikan, pemilik tanah membawa hasil galian ke tempat pribadinya dan sebagian disimpan di sekitar lokasi galian untuk menata tanah tersebut dengan baik.

“Pemilik tanah mau membangun bangunan di sana, makanya mau melakukan penataan tanah,” Jelasnya, Senin (16/10).

Sementara itu Ketua Pokdarwis Puncak Jatiwangi Edy Poki membenarkan bahwa aktivitas galian tersebut sudah disetujui oleh warga sekitar dan tidak mencemari lingkungan. Pemilik tanah menata tanahnya itu untuk membangun bangunan pribadi.

“Itu untuk bangunan pribadi, pemilik tanah mau melakukan penataan saja,” Ujarnya

Sementara itu pemilik tanah Sarwo Edi Wibowo mengaku sudah memenuhi panggilan Polisi atas laporan LSM kemarin, ia mengaku sudah menjelaskan bahwa aktivitas di lahanya tersebut hanya penataan tanah saja untuk membangun bangunan.

#S1

 

Pos terkait