Untuk itu, penerapan Aplikasi Simatik diharapkan mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Menanggapi hal ini, tentu saja HM. Rum menyambut baik dan mengapresiasi hadirnya Aplikasi Simatik di Kota Bima. Menurutnya, pendataan berbasis elektronik pada zaman sekarang memang wajib.
“Saya harap sudah tidak ada lagi daerah-daerah blank spot di Kota Bima, khususnya di Tahun 2024,” ujarnya.
HM. Rum juga menambahkan bahwa manajemen informasi yang bermula dari RT, Kelurahan, Kecamatan hingga Kota akan mempermudah proses pendataan daerah dari stunting hingga data kemiskinan.
“Jadi kedepannya Kelurahan dapat mandiri dan berdaya, sehingga kita mampu membuka potensi ekonomi daerah,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain pembangunan dunia, pembangunan akhirat juga harus terus berjalan sebab kehidupan di dunia hanya sementara.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd melaporkan, bahwa aplikasi tersebut akan diberikan kepada 41 Kelurahan di Kota Bima. Dengan dilaunchingnya Aplikasi Simatik ini, ke depannya akan terus berproses untuk mengumpulkan data-data yang ada di kelurahan.
“Diharapkan di setiap kelurahan memiliki minimal dua admin untuk mengumpulkan data-data. Jika di Kelurahan datanya terkumpul dengan baik maka pendataan di Kota Bima juga akan terdata dengan tepat,” jelasnya.
Dengan hadirnya Aplikasi Simatik ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan informasi Pemerintah Kota Bima.
#S1