Kota Bima, Solusinewsntb.- Sanksi dikenakan denda pada para Wajib Pajak (WP) di Kota dan Kabupaten Bima bahkan hingga ke Kabupaten Dompu, itu bukan semata-mata kesalahan dari para WP sendiri, itu juga akibat dari kurangnya sosialisasi tentang aturan pajak yang disampaikan oleh petugas pajak.
“Sebagai warga negara yang baik, kami semua taat pajak, cuman banyak para wajib pajak yang ditidak paham aturan paja, karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak,” Ujarnya saat bertemu dengan pegawai KPP Pratama Bima di Kantor KOSP Bima, Senin (26/2).
Kata Sudirman, ada beberapa regulasi pemerintah yang dianggap wajib pajak sebagai penghambat para pengusaha, salah satunya regulasi di perusahaan PKP dan non PKP. Jika WP menajdi PKP wajib memungut PPN atas lawan transaksi dan jika WP non PKP tidak wajib memungut atas lawan transaksi. Sehingga menyebabkan perusahaan tidak memenuhi unsur keadilan dalam menjalankan usaha, terutama di WP sektor jasa. Salah satunya jasa usaha di Pelabuhan.
“Bagaimana para WP tidak taat pajak, sedangkan mereka tidak paham tentang pelaporan pajak tahunan,” Katanya
Semetara itu Kepala Seksi Pengawasan 3 Kantor KPP Pratama Bima Heru Setiawan tidak menjelaskan secara langsung tentang kurangnya sosialisasi tentang laporan pajak tahunan pada para wajib pajak, ia mengaku kalau pihaknya sudah bertemu dengan Asosiasi Bongkar Muat di Pelabuhan. Karena tadi hanya bertemu dengan ketuanya saja, maka ke depan akan melakukan pertemuan lagi.
Ia menekankan bagi para wajib pajak yang belum bayar pajak harus segera bayar pajak. Jika tidak ada niat mau bayar pajak, maka akan diperiksa dan diproses secara hukum.
“Bagi wajib pajak yang belum bayar pajak akan kami selesaikan dalam bentuk pengawasan, jika masih tidak mau bayar, maka kami akan periksa,” Tegasnya
#S1