Kota Bima, Solusinewsntb.- Nasib naas menimpa Nurhayati (38) warga Kelurahan Jatibaru Timur, setelah mobilnya digadai oleh oknum Polisi berinisial IR alias CR senilai Rp. 30 juta di Kecamatan Langudu.
Saat utu juga IR membayar uang muka sewa Rp. 3 juta, sisanya Rp. 1,5 juta akan diberikan satu pekan pasca pertemuan itu. Namun faktanya hari ini, mobil tersebut tidak digunakan untuk mensukseskan usahanya, namun digadai ke orang lainyajg berada di Desa Laju Kecamatan Langgudu.
“Setelah kami datangi IR, ia mengaku mobil klien saya sudah dia gadaikan ke orang di Desa Laju,” Ujarnya saat berada di Kedai Sobu Kahawa, Jumat (28/6).
Karena mobil Kleinnya sudah digadaikan kata Uka sapaan penasehat hukum ini, ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota dengan Nomor Laporan STTLP/K/596/VI/2024/NTB/Res.Bima Kota.
Ia berharap agar laporan itu segera diproses, karena mobil kliennya itu merupakan sumber mata pencaharian untuk kebutuhan keluarga.
#S1