Diduga Gadai Mobil Rakyat, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Bima Kota

Kota Bima, Solusinewsntb.- Nasib naas menimpa Nurhayati (38) warga Kelurahan Jatibaru Timur, setelah mobilnya digadai oleh oknum Polisi berinisial IR alias CR senilai Rp. 30 juta di Kecamatan Langudu.

Nukra Kasipahu, SH Penasehat Hukum Nurhayati menyampaikan, pada tanggal 7 April 2024 lalu, IR dan istrinya mendatangi Nurhayati di Jatibaru Timur, selain mengaku diri sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polres Bima Kota, ia juga mengaku sebagai pengusaha. Untuk melancarkan usahanya, ia meminta sewa mobil Puck Up milik Nurhayati selama 1 bulan.

Bacaan Lainnya

Saat utu juga IR membayar uang muka sewa Rp. 3 juta, sisanya Rp. 1,5 juta akan diberikan satu pekan pasca pertemuan itu. Namun faktanya hari ini, mobil tersebut tidak digunakan untuk mensukseskan usahanya, namun digadai ke orang lainyajg berada di Desa Laju Kecamatan Langgudu.

“Setelah kami datangi IR, ia mengaku mobil klien saya sudah dia gadaikan ke orang di Desa Laju,” Ujarnya saat berada di Kedai Sobu Kahawa, Jumat (28/6).

Karena mobil Kleinnya sudah digadaikan kata Uka sapaan penasehat hukum ini, ia melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota dengan Nomor Laporan STTLP/K/596/VI/2024/NTB/Res.Bima Kota.

Ia berharap agar laporan itu segera diproses, karena mobil kliennya itu merupakan sumber mata pencaharian untuk kebutuhan keluarga.

#S1

Pos terkait