Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menyampaikannya, dari 8 orang korban ini, ada satu orang yang berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP, menjadi korban persetubuhan JM. 7 orang lainnya menjadi korban pencabulan. Mereka semua pun masih di bawah umur.
Modus tersangka adalah, ia memberitahu para korban bagaimana metode untuk cepat bisa mengaji. Metodenya adalah santri harus siap di cium mulai dari kepala hingga ke paha.
“Karena tersangka adalah tenaga pengajar, maka ia disangkakan dengan UU perlindungan anak pasal 81 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” Ujarnya saat Konfrensi Pers, Selasa (24/9) sekitar pukul 13.30 wita.
Guna proses lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. Untuk tersangka masih di tahan di Rutan Polres Bima Kota.
#S1