Aryani yang disamping oleh Penasehat Hukum Nukrah Kasipahu bercerita, awalnya mereka memiliki hubungan baik bertahun-tahun. Hanya saja pada beberapa waktu lalu, IM mantan pacarnya tersebut datang duduk baik-baik ke rumahnya dan sempat pinjam uang Rp. 500 ribu.
Keesokan harinya, saudara sepupu Aryani mengirim foto IM sedang bersama perempuan lain di salah satu hotel di Kota Bima. Tidak terima dikhianati seperti itu, iya pun menelpon IM dan menanyakan kebenaran foto tersebut.
“Awalnya ia mengelak, namun ia mengakui perbuatannya. Malah ia mengaku kalau uang buat bayar hotel itu bukan uang yang ia pinjam ke saya, tapi uang perempuan itu buat bayar hotel,” Ungkapnya, Selasa (15/10) malam.
Karena merasa dikhianati kata Aryani, ia pun meminta hubungan asramanya dengan IM diakhiri. Aryani pun meminta kembali semua uang hasil penjualan barang kecantikan ke IM sebanyak Rp. 10.500.0000
Dengan berjalan waktu, Aryani terus meminta uang itu ke IM, sampai ia memposting ke media sosial pribadinya urusan uang tersebut. Berjalan waktu, IM pun datang ke rumah Aryani untuk mengembalikan uang sebanyak Rp. 10 juta.
“Saya minta dikembalikan itu Rp. 10.500.000, itupun saya hitung sedikit dari semua uang saya yang ada sama dia, tapi dia mau kembalikan Rp. 10 juta saja” Katanya
Karena tidak terima diminta tambah Rp. 500 ribu lagi lanjut Aryani, IM pun langsung menusuknya menggunakan balpoin dan memukuli dirinya menggunakan tangan kanan.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, Aryani pun melaporkan kasus itu ke Polres Bima Kota.
Di tempat yang sama Nukrah Kasipahu Penasehat Hukum (PH) Aryani mengatakan, bahwa kasus itu tengah di proses oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, ia juga sangat mengapresiasi kinerja penyidik, yang cepat merespon laporan kliennya.
“Kliennya saya dan para saksi sudah diperiksa, kami sangat mengapresiasi respon cepat pihak Polres Bima Kota yang memproses kasus ini,” Ujarnya
#S1