Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menyampaikan, awalnya tim Sat Reskrim mengumpulkan beberapa orang saksi, termasuk terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Dari kesimpulan para saksi, semua mengarah ke IK yang menjadi pelaku.
Awalnya IK juga diperiksa sebagai saksi, hanya saja keterangan dia berbeda dengan keterangan saksi yang lain. Sehingga muncul kecurigaan bahwa IK sebagai pelaku. Setelah diperiksa lebih dalam, akhirnya mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung, ia menusuk korban karena tersinggung disenggol saat joget bersama di lokasi acara,” Ujarnya saat Press release, Jumat (22/11) siang.
Kata Kapolres, dalam kejadian ini, ada 3 korban yang menjadi korban penusukan terduga pelaku, ia menusuk para korban menggunakan golok berwarna kuning.
Atas kejadian itu, korban bernama Ferdian meninggal dunia dan 2 korban lainnya masih dirawat di RSUD Bima.
“Dia disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar,” Katanya
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat wilayah Polres Bima Kota, untuk tidak mengkonsumsi miras, karena awal masalah adalah berawal dari pengaruh minuman keras. Warga juga diminta untuk tidak membawa segala jenis sajam, terutama di tempat keramaian. Jika ditemukan, akan ditindak tegas.
#S1
#S1