Pengungkapan ini sekaligus menjadi komitmen Kapolres yang baru, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., yang menggantikan AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., yang berpindah tugas ke Polda NTB.
Dalam operasi ini, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, S.H., menangkap pasangan suami istri (pasutri) bersama seorang rekan mereka yang diduga terlibat dalam bisnis narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa operasi berlangsung di empat lokasi berbeda
TKP pertam Di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Monggonao, Kota Bima, Tim Opsnal menangkap pasutri berinisial IM (27) asal Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima dan istrinya YK (25) asal Rabadompu Timur Kota Bima.
Barang bukti yang disita meliputi 2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 29,85 Gram, Plastik klip kosong, Potongan plastik hitam, Potongan kain kasa steril, Timbangan digital, Kater, Tas selempang warna biru, 3 handphone, Dompet kecil, Uang tunai Rp 1,9 juta
TKP Kedua Di salah satu rumah di Kelurahan Monggonao, ditemukan plastik klip kosong, sendok pipet, dan alat hisap sabu (bong).
TKP Ketiga Di kamar kos IM di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima, di sana Polisi menemukan barang bukti berupa bong, gunting, dan tabung kaca.
TKP Keempat Di sebuah kos di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Tim Opsnal menangkap MN (31), warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, yang diduga rekan pasutri tersebut. Barang bukti yang disita berupa 3 unit handphone.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” Tegasnya
#S1