Dalam pengungkapan itu, anggota TNI berhasil mengamankan dua orang terduga bandar sabu, mereka adalah ER alias Ewa (42) dan RN (44) asal Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andy Lulianto menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat,bahwa kedua terduga pelaku ini sedang menguasai barang haram berupa sabu-sabu,yang siap untuk diedarkan di wilayah Desa Cenggu.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan mereka bersama 2 poket sabu, alat hisap sabu serta barang bukti penunjang lainnya.
“Kami punya komitmen yang tinggi untuk membersihkan peredaran gelap narkoba di wilayah Kodim 1608/Bima,” Tegasnya
Guna penyelidikan lebih lanjut kata Dandim, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“S1