Rapat dimulai pukul 08.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, didampingi Wakil Wali Kota Feri Sofyan, SH, serta jajaran Asisten II dan III, Kepala Bappeda, Inspektorat, dan para Kabid lingkup Bappeda.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan urgensi percepatan penyusunan dokumen perencanaan daerah (Dokrenda). Terlebih, penetapan RPJMD harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni Agustus 2025.
“Seluruh proses mulai dari perumusan, konsultasi publik hingga fasilitasi ke provinsi harus diselesaikan secara cepat dan tepat waktu,” ujar H. A. Rahman.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan RKPD Perubahan 2025, karena menjadi dasar dalam penetapan KUA-PPAS dan APBD Perubahan 2025. Keterlambatan dalam dokumen ini dinilai bisa mengganggu proses penganggaran di triwulan akhir tahun.
Tak hanya itu, pembahasan turut difokuskan pada RKPD Tahun 2026 yang harus disusun mengacu pada arah kebijakan dalam RPJMD terbaru. Wali Kota menyebut finalisasi RPJMD sebagai kunci keberhasilan penyusunan RKPD mendatang.
“Finalisasi RPJMD menjadi kunci utama agar penyusunan RKPD 2026 tepat sasaran dan sesuai target waktu,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Bappeda Kota Bima bersama tim penyusun dokumen perencanaan diminta melaporkan progres terbaru, termasuk tahap teknokratik, penyampaian ke DPRD, penyelarasan, hingga konsultasi publik. Identifikasi kendala dan strategi percepatan juga menjadi agenda penting diskusi.
Menutup arahannya, Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun langkah akselerasi dan melakukan penjadwalan ulang jika diperlukan, demi memastikan seluruh dokumen perencanaan rampung tepat waktu.
#S1