Respon Isu Nasional dan Daerah, BPK LMND X Sukses Gelar Dialog Publik Pasal 33 di Mataram

Mataram, Solusinewsntb.– Badan Pekerja Kongres (BPK) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) sukses menggelar dialog publik bertema “Pasal 33: Koperasi Tambang Rakyat Wujud Nyata Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional”. Acara ini menjadi agenda perdana pra-Kongres X LMND yang digelar di Kedai Bhumi Resto, Kota Mataram, Jumat (4/8/2025).

Dialog tersebut menghadirkan empat narasumber kompeten, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Masyhuri, Akademisi Fakultas Ekonomi Unram Iwan Harsono, Pemerhati Lingkungan Aryana Perdana Putra, serta Wakil Sekjen Eksekutif Nasional LMND Bidang Ideologi, Fikrin.

Bacaan Lainnya

Ketua Wilayah LMND NTB sekaligus Ketua Panitia Lokal Kongres X, Afhdol Ilhamsyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan awal konsolidasi menuju Kongres X LMND yang akan digelar pada 28–31 Agustus 2025 mendatang di Kota Mataram.

“Kenapa kami angkat Pasal 33? Karena ini bukan hanya isu hangat di NTB, tapi LMND secara nasional sudah lama mendorong gerakan nasional Pasal 33 agar kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Afhdol.

Afhdol juga mengkritisi peluncuran 16 izin koperasi tambang rakyat yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB bersama Polda NTB. Menurutnya, keterlibatan kepolisian terlalu jauh dan seolah melebihi kapasitas Dinas Koperasi.

Sementara itu, Ahmad Masyhuri menegaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang harus dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya sendiri, bukan buatan pemerintah.

“Koperasi itu milik anggota. Pemerintah hanya fasilitator. Jangan ada kesan koperasi dibentuk oleh pemerintah. Semua keputusan penting diambil dalam rapat anggota tahunan,” jelas Masyhuri.

Ia menambahkan, koperasi tambang rakyat adalah salah satu bentuk nyata kedaulatan ekonomi rakyat. “Tidak boleh ada pihak luar yang mengendalikan. Ini beda dengan korporasi besar yang dikendalikan oleh pemilik modal,” tambahnya.

Fikrin, dari Eksekutif Nasional LMND, menyatakan bahwa koperasi adalah bentuk nyata dari implementasi Pasal 33 UUD 1945.

“Pasal 33 menegaskan ekonomi disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi tambang rakyat adalah langkah konkret menuju hilirisasi dan industrialisasi nasional,” tegas Fikrin.

Namun, ia juga mengingatkan agar kebijakan ini dikritisi secara objektif. “Kita harus awasi agar koperasi tambang rakyat tidak hanya jadi stempel legal bagi korporasi besar yang ingin bermain di sektor tambang,” ucapnya.

Dalam sesi pemaparan, Iwan Harsono mengulas dari perspektif ekonomi. Ia menyinggung teori klasik dari Adam Smith dalam The Wealth of Nations, serta menyoroti carut-marut pengelolaan sumber daya di Indonesia.

“Kalau kita bicara soal kesejahteraan, maka sumber daya ekonomi harus dioptimalkan. Tapi kenyataannya, hari ini banyak yang tidak jelas, bahkan rawan korupsi,” kata Iwan.

Diskusi berlangsung dinamis dan menjadi bagian penting dari upaya LMND dalam merumuskan arah gerakan nasional berbasis konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

#S1

Pos terkait